Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Jerat Berlapis UU Migas dan Cipta Kerja, Kapan Bos Mafia Solar Gendongkulon Ditangkap?

Jerat Berlapis UU Migas dan Cipta Kerja, Kapan Bos Mafia Solar Gendongkulon Ditangkap?

  • account_circle J-MP_MIN
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Lamongan – Keberadaan “Mafia Solar” yang merugikan negara, dengan menggarong BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi, yang dibeli dengan harga bersubsidi, kemudian dijual dengan harga Tinggi Jum’at (22/05/2026).

‎Bagaimana tidak, saat Team singgah di Lamongan, dan melintas di wilayah Babat, Kami melihat fenomena tak asing, yakni banyaknya motor perengkek yang dengan 4 jerigen 30 literan disamping kanan kiri, berjajar puluhan di SPBU 54.622.09 Plaosan Babat.

Mengatasnamakan kebutuhan petani, faktanya solar subsidi tersebut ditampung disuatu tempat di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, yang kemudian diambil lagi oleh bos mafia solar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

‎Team Investigasi,mendesak agar APH segera menindak tegas para “Mafia Solar” di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sampai akar-akarnya.

“Kemana APH selama ini, melihat banyaknya perengkek solar yang merugikan negara, mereka diam saja, apa sudah mendapatkan atensi setiap bulan, sehingga mereka menutup mata,”

‎Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”. Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik memakai maupun menjual kembali dengan harga non-subsidi, serta tidak sesuai peruntukannya, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh aksi “Mafia Solar” yang merugikan negara.

‎Kemudian dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan di UU Migas. Pasal ini juga dipakai untuk menjerat pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

‎Yang paling penting ialah Pasal 372/374 KUHP, dimana terdapat unsur penipuan atau penggelapan, misalnya pakai barcode palsu, surat rekomendasi fiktif, bisa ditambah pasal penggelapan. Modusnya ialah memakai barcode MyPertamina berulang kali, lalu solar dijual lagi di atas harga subsidi. Tersangka dapat dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Migas tersebut di atas.

‎Kerugian negara dari praktik ini sangatlah besar, karena subsidi yang harusnya untuk masyarakat kecil malah dinikmati pihak yang tidak berhak.

“kami yakin ada oknum-oknum yang terlibat di dalam aksi “Mafia Solar”, dan saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk mengusut semua sampai ke akar-akarnya,” Team Investigasi

‎(Redaksi)

  • Penulis: J-MP_MIN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less