Skandal Bio Solar Subsidi di Jatim: Armada PT Cahaya Langgeng dan “Gudang Tidar” dalam Sorotan
- account_circle J-MP_MIN
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 454
- comment 0 komentar


SURABAYA Jurnal Mabes Polri – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas armada pengangkut berwarna biru-putih milik PT Cahaya Langgeng yang diduga kuat menjalankan distribusi ilegal. Operasi ini disinyalir berpusat di sebuah gudang kawasan Tidar, Surabaya, dan kerap dikaitkan dengan sosok figur sentral yang dikenal dengan sapaan “Abah D”.
Informasi yang dihimpun dari sumber kredibel menyebutkan bahwa pergerakan armada ini meliputi wilayah strategis seperti Probolinggo, Pasuruan, hingga Madura. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan bahwa sejumlah armada sempat dihentikan oleh elemen media di Bangkalan karena mengangkut muatan yang mencurigakan. Jika benar terbukti, aktivitas ini merupakan kebocoran energi nasional yang secara langsung merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat subsidi yang sah.
Sektor pengawasan sosial tidak tinggal diam. Tim kontrol sosial menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan temuan ini ke pihak Pertamina serta otoritas migas terkait. Langkah ini diambil guna mendesak adanya klarifikasi transparan dan penindakan tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku. “Kita tidak bicara soal dugaan administratif semata, tapi soal potensi kejahatan ekonomi yang terorganisir,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Titik krusial investigasi kini mengarah pada sebuah gudang di kawasan Tidar, Surabaya, yang lokasinya berdekatan dengan SPBU setempat. Lokasi ini diduga menjadi pusat transit atau penimbunan sebelum solar subsidi didistribusikan ke sektor-sektor yang tidak berhak. Rencana konfirmasi lapangan bersama LSM dan media akan segera dilakukan untuk membongkar teka-teki operasional di balik dinding gudang tersebut.
Di sisi lain, munculnya isu adanya oknum yang menjadi “tameng” atau pembeking aktivitas ini menambah kompleksitas masalah. Keberadaan kekuatan di balik layar inilah yang seringkali membuat praktik ilegal di sektor migas sulit tersentuh hukum. Oleh karena itu, sinergi antara Mabes Polri dan Polda Jatim sangat dinantikan untuk memutus rantai mafia BBM ini hingga ke akarnya tanpa pandang bulu.
Meski asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, publik menuntut langkah konkret. Penegakan hukum yang lambat hanya akan memperlebar ruang bagi para spekulan solar subsidi untuk terus merampok hak rakyat. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kedaulatan energi di Jawa Timur tidak bisa dibeli oleh kepentingan segelintir oknum.
- Penulis: J-MP_MIN
Saat ini belum ada komentar